Desa Pasir Emas

Kec. Singingi
Kab. Kuantan Singingi - Riau

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU, INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI, JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA PASIR EMAS DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINYA.

Artikel

Rukun Warga (RW)

Administrator

05 Desember 2024

1.309 Kali dibuka

Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

 

Tugas :

  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota.
  2. Memelihara kerukunan hidup warga.
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat.
  4. Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
  5. Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat dengan pemerintah;
  6. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW yang berbentuk swadaya atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
  7. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;
  8. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW serta antara pengurus RT/RW dengan warga;
  9. Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW;
  10. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
  11. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
  12. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah serta mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
  13. Memimpin delegasi RW dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;
  14. Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW jika dianggap perlu;

Fungsi :

  1. Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Kota.
  3. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

HAK –HAK

  1. Menerima honor
  2. Menerima tunjangan dari pemerintah Kabupaten yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan pemerintah.
  3. Memberi masukan kepada pemerintah Desa yang berkaitan dengan keadaan yang berkembang di masyarakat demi kemajuan wilayah.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN WARGA ( RW )

DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI

 

No. N A M A JABATAN ALAMAT KET.
1 2 3 4 5
           
1 MUADZAH NST KETUA RW 001 DUSUN SUKA DAMAI RT 002 RW 001  
2 LILIK KUSIWAN KETUA RW 002 DUSUN SUKA DAMAI RT 004 RW 002  
3 SARINO KETUA RW 003 DUSUN SUKA MAJU RT 005 RW 003  
4 WIDODO KETUA RW 004 DUSUN SUKA MAJU RT 007 RW 004  
5 BUSTONI KETUA RW 005 DUSUN SUKA SARI RT 010 RW 005  
6 SIGIT PURWOKO KETUA RW 006 DUSUN SUKA SARI RT 012 RW 006  

 

DOKUMENTASI RW DESA PASIR EMAS

                                    

WhatsApp_Image_2024-12-05_at_13-51-02 
MUADZAH NST



 
 
 
 
LILIK KUSIWAN


WhatsApp_Image_2024-12-05_at_13-54-47 
SARINO

 
WhatsApp_Image_2024-12-05_at_13-51-02(1) 
 
 
 
 
BUSTONI


WhatsApp_Image_2024-12-05_at_13-58-42 
SIGIT PURWOKO



 




                              

                                                                                                                                                                                                                  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RIKAN NUGROHO

Sekretaris Desa

MAISOPAR

Kaur Umum dan Perencanaan

JAELAN

Kaur Keuangan

ZULFADLI

Kasi Pemerintahan

JUMIYATI

Kasi Kesra dan Pelayanan

MUHAMMAD ARBANIEY

Kepala Dusun Suka Damai

KOPANITO

Kepala Dusun Suka Maju

SURYA DARMA

Kepala Dusun Suka Sari

AWAL SUTADI

Staff Desa Operator

TRI ANURVITA

Staff Desa Pelayanan Umum

NELIS SA'ADAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pasir Emas

Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.063.903.244,00Rp 1.827.123.740,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.789.843.972,00Rp 1.590.946.685,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 187.940.728,00Rp 232.940.728,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 212.200.000,00Rp 212.200.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.128.471.000,00Rp 1.128.471.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 84.980.000,00Rp 56.086.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 501.923.744,00Rp 402.172.164,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 135.128.500,00Rp 27.500.000,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 1.200.000,00Rp 694.576,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 854.154.509,00Rp 717.357.847,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 762.692.463,00Rp 734.591.838,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 99.097.000,00Rp 76.097.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 19.900.000,00Rp 8.900.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 54.000.000,00Rp 54.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.37465901400290325
Longitude:101.45100474357606

Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa