Desa Pasir Emas

Kec. Singingi
Kab. Kuantan Singingi - Riau

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU, INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI, JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA PASIR EMAS DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINYA.

Artikel

Rukun Tetangga ( RT )

Administrator

13 November 2024

709 Kali dibuka

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Desa sebagai bagian wilayah administrasi Desa untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/Kalurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Dalam rangka pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan oleh RT, setiap Pemerintah Desa melakukan pemetaan wilayah administrasi.

Pembentukan RT di Desa atau Kalurahan memiliki tujuan-tujuan tertentu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kedudukannya yang berada di lingkup terkecil dari suatu wilayah administrasi di Desa/Kalurahan, selalu berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis bagi menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di tingkat Desa/Kelurahan.

 

Tujuan Tugas dan Fungsi RT

Berikut Tugas dan Fungsi RT di desa/Kalurahan menurut Perbup 36/2020

Tujuan pembentukan RT adalah 
  1. ​Melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat;
  2. ​Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;
  3. ​Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah Kalurahan;
  4. ​Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah Kalurahan; dan
  5. ​Melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.

 

Tugas RT adalah :
  1. ​Menyusun rencana kerja;
  2. ​Membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
  3. ​Membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
  4. ​Membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
  5. ​Membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
  6. ​Membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
  7. ​Mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
  8. ​Mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
  9. ​Menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
  10. ​Menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  11. ​Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
  12. ​Melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
  13. ​Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah

 

Adapun Fungsi RT adalah :
  1. ​Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. ​Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
  4. ​Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

 

Banyak dan tidak mudah, itulah tugas yang dilaksanakan lembaga Rukun Tetangga (RT) di Desa. Biasanya, untuk menjalankan fungsinya secara kelembagaan RT akan membentuk pengurus RT yang dipimpin oleh seorang ketua RT.

Keberfungsian RT yang optimal di tengah masyarakat, membuat kegiatan kemasyarakatan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di Desa  berjalan lebih baik dan terselenggara dengan lebih optimal.

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN TETANGGA ( RT )

DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI

 

No. N A M A JABATAN ALAMAT KET.
1 2 3 4 5
           
1 RIKI MULYANA KETUA RT 001 DUSUN SUKA DAMAI RT 001 RW 001  
2 SOBIRUN KETUA RT 002 DUSUN SUKA DAMAI RT 002 RW 001  
3 PONO KETUA RT 003 DUSUN SUKA DAMAI RT 003 RW 002  
4 SUTEGO KETUA RT 004 DUSUN SUKA DAMAI RT 004 RW 002  
5 AHMAD SOFYAN KETUA RT 005 DUSUN SUKA MAJU RT 005 RW 003  
6 ROHIM KETUA RT 006 DUSUN SUKA MAJU RT 006 RW 003  
7 MAHDANI KETUA RT 007 DUSUN SUKA MAJU RT 007 RW 004  
8 ANDI PUJIANTORO KETUA RT 008 DUSUN SUKA MAJU RT 008 RW 004  
9 M. USMAN KETUA RT 009 DUSUN SUKA SARI RT 009 RW 005  
10 SUMADI (SOMAD) KETUA RT 010 DUSUN SUKA SARI RT 010 RW 005  
11 JAINUDDIN KETUA RT 011 DUSUN SUKA SARI RT 011 RW 006  
12 WARSITO KETUA RT 012 DUSUN SUKA SARI RT 011 RW 006  
13 SARINO KETUA RT 013 DUSUN SUKA DAMAI RT 013 RW 002  
14 RIZANSYAH KETUA RT 014 DUSUN SUKA MAJU RT 014 RW 003  
15 BOBI YULIANTO KETUA RT 015 DUSUN SUKA DAMAI RT 015 RW 002

 

 

DOKUMENTASI RT DESA PASIR EMAS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RIKI MULYANA

 

 

 

 

 

 

 

 

SOBIRUN

 

 

 

NARWAN HAMID

 

 

WhatsApp_Image_2024-12-05_at_13-56-14

SUTEGO

 

WhatsApp_Image_2024-12-05_at_12-45-52(2)

AHMAD SOFYAN


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ROHIM

 

WhatsApp_Image_2024-12-05_at_12-45-52(1)_(1)

 MAHDANI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANDI PUJIANTORO

 

 

WhatsApp_Image_2024-12-05_at_13-56-57

M. USMAN

 

 

 

KHOIRUL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAINUDDIN

 

WhatsApp_Image_2024-12-05_at_13-57-37 

WARSITO

 

WhatsApp_Image_2024-12-05_at_13-56-00 

SARINO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HODIRIN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BOBI YULIANTO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RIKAN NUGROHO

Sekretaris Desa

MAISOPAR

Kaur Umum dan Perencanaan

JAELAN

Kaur Keuangan

ZULFADLI

Kasi Pemerintahan

JUMIYATI

Kasi Kesra dan Pelayanan

MUHAMMAD ARBANIEY

Kepala Dusun Suka Damai

KOPANITO

Kepala Dusun Suka Maju

SURYA DARMA

Kepala Dusun Suka Sari

AWAL SUTADI

Staff Desa Operator

TRI ANURVITA

Staff Desa Pelayanan Umum

NELIS SA'ADAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pasir Emas

Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.063.903.244,00Rp 1.827.123.740,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.789.843.972,00Rp 1.590.946.685,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 187.940.728,00Rp 232.940.728,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 212.200.000,00Rp 212.200.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.128.471.000,00Rp 1.128.471.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 84.980.000,00Rp 56.086.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 501.923.744,00Rp 402.172.164,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 135.128.500,00Rp 27.500.000,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 1.200.000,00Rp 694.576,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 854.154.509,00Rp 717.357.847,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 762.692.463,00Rp 734.591.838,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 99.097.000,00Rp 76.097.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 19.900.000,00Rp 8.900.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 54.000.000,00Rp 54.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.37465901400290325
Longitude:101.45100474357606

Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa