Artikel
Rukun Tetangga ( RT )
Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Desa sebagai bagian wilayah administrasi Desa untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/Kalurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan oleh RT, setiap Pemerintah Desa melakukan pemetaan wilayah administrasi.
Pembentukan RT di Desa atau Kalurahan memiliki tujuan-tujuan tertentu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kedudukannya yang berada di lingkup terkecil dari suatu wilayah administrasi di Desa/Kalurahan, selalu berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis bagi menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di tingkat Desa/Kelurahan.
Tujuan Tugas dan Fungsi RT
Berikut Tugas dan Fungsi RT di desa/Kalurahan menurut Perbup 36/2020
Tujuan pembentukan RT adalah :
- Melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat;
- Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;
- Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah Kalurahan;
- Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah Kalurahan; dan
- Melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.
Tugas RT adalah :
- Menyusun rencana kerja;
- Membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
- Membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
- Membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
- Membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
- Membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
- Mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
- Mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
- Menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
- Menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
Adapun Fungsi RT adalah :
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Banyak dan tidak mudah, itulah tugas yang dilaksanakan lembaga Rukun Tetangga (RT) di Desa. Biasanya, untuk menjalankan fungsinya secara kelembagaan RT akan membentuk pengurus RT yang dipimpin oleh seorang ketua RT.
Keberfungsian RT yang optimal di tengah masyarakat, membuat kegiatan kemasyarakatan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di Desa berjalan lebih baik dan terselenggara dengan lebih optimal.
DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN TETANGGA ( RT )
DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI
| No. | N A M A | JABATAN | ALAMAT | KET. | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| 1 | RIKI MULYANA | KETUA RT 001 | DUSUN SUKA DAMAI | RT 001 RW 001 | |
| 2 | SOBIRUN | KETUA RT 002 | DUSUN SUKA DAMAI | RT 002 RW 001 | |
| 3 | PONO | KETUA RT 003 | DUSUN SUKA DAMAI | RT 003 RW 002 | |
| 4 | SUTEGO | KETUA RT 004 | DUSUN SUKA DAMAI | RT 004 RW 002 | |
| 5 | AHMAD SOFYAN | KETUA RT 005 | DUSUN SUKA MAJU | RT 005 RW 003 | |
| 6 | ROHIM | KETUA RT 006 | DUSUN SUKA MAJU | RT 006 RW 003 | |
| 7 | MAHDANI | KETUA RT 007 | DUSUN SUKA MAJU | RT 007 RW 004 | |
| 8 | ANDI PUJIANTORO | KETUA RT 008 | DUSUN SUKA MAJU | RT 008 RW 004 | |
| 9 | M. USMAN | KETUA RT 009 | DUSUN SUKA SARI | RT 009 RW 005 | |
| 10 | SUMADI (SOMAD) | KETUA RT 010 | DUSUN SUKA SARI | RT 010 RW 005 | |
| 11 | JAINUDDIN | KETUA RT 011 | DUSUN SUKA SARI | RT 011 RW 006 | |
| 12 | WARSITO | KETUA RT 012 | DUSUN SUKA SARI | RT 011 RW 006 | |
| 13 | SARINO | KETUA RT 013 | DUSUN SUKA DAMAI | RT 013 RW 002 | |
| 14 | RIZANSYAH | KETUA RT 014 | DUSUN SUKA MAJU | RT 014 RW 003 | |
| 15 | BOBI YULIANTO | KETUA RT 015 | DUSUN SUKA DAMAI | RT 015 RW 002 | |
DOKUMENTASI RT DESA PASIR EMAS
|
RIKI MULYANA |
SOBIRUN |
NARWAN HAMID
|
SUTEGO |
AHMAD SOFYAN |
|
ROHIM |
MAHDANI |
ANDI PUJIANTORO |
M. USMAN
|
KHOIRUL |
|
JAINUDDIN |
WARSITO |
SARINO |
HODIRIN |
BOBI YULIANTO |
.jpg)
_(1).jpg)

Ucapan Selamat Hari Statistik Nasional 26 September 2025 Kepala Desa Pasir Emas
Pelatihan Pupuk Organik Cair untuk Para RT dan Peternak Sapi di Desa Pasir Emas Tahun 2025
Pelantikan Kepala Desa Pasir Emas di Masa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kuantan Singingi
Perpisahan Magang Mahasiswa UIR Riau 2025
Perkenalan Bhabinkamtibmas dan Kegiatan Pengecekan Pos Linmas serta Penanaman Pohon di Desa Pasir Emas
Road Show Gebyar Solawat Al-Barjanji dan Hadroh Sabiluna di Desa Pasir Emas
Perpisahan KKN 2025 UIN Suska Riau di Balai Desa Pasir Emas
Pengimputan SIPD untuk Pembangunan Tahun 2025
MUSDES ( Musyawarah Desa)
PEMILIHAN KEPALA DUSUN DI DESA PASIR EMAS
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Ketua RT dan RW Desa Pasir Emas
PEMILIHAN GUBERNUR RIAU
Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Perencanaan Aset Desa (Sipades)
Puncak Kegiatan Memperingati Hari Ibu Tahun 2024
MUSYAWARAH DESA PERTANGGUNGJAWABAN TAHUNAN BUMDes SIGAMAS (MPTB) IV TAHUN BUKU 2019
Konsultasi dan Koordinasi Pemdes dan BPD Pasir Emas
Bimtek Pemungutan dan Perhitungan Suara Anggota KPPS Desa Pasir Emas dan Desa Sungai Sirih Pilkada Serentak 2024
TP PKK Desa Pasir Emas Kecamatan Singingi Mengadakan Lomba Toga Antar RT dalam Memperingati Hari Ibu Tahun 2020
Selamat Hari Jadi Desa Pasir Emas ke- 27 Tahun 2020
Monitoring dan Evaluasi APBDes Tahun 2022 oleh Pendamping Desa di Desa Pasir Emas







