Artikel
Sejarah Desa Pasir Emas
Desa Pasir Emas merupakan Desa Eks Transmigrasi yang datang sejak tahun 1993 berasal dari beberapa daerah terutama dari Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Transad DKI dan juga dari daerah sekitar Sumatera atau yang di kenal dengan Alokasi Penempatan Penduduk Daerah Transmigrasi (APPDT) sering di sebut juga Transmigrasi Lokal. Dengan nama pada waktu itu Unit Pemukiman (UPT) F VII (7), dengan jumlah 400 keluarga dan jumlah total penduduk 1.701 jiwa.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Daerah Asal Penduduk UPT F VII
|
NO |
ASAL TRANSMIGRAN |
JUMLAH KEPALA KELUARGA |
JUMLAH JIWA |
|
1 |
JAWA TENGAH |
69 |
247 |
|
2 |
DI YOGYAKARTA |
50 |
172 |
|
3 |
DKI JAKARTA |
125 |
581 |
|
4 |
JAWA BARAT |
65 |
276 |
|
5 |
TRANSAD DKI |
26 |
84 |
|
6 |
APPDT (LOKAL) |
65 |
341 |
|
|
TOTAL |
400 |
1.701 |
Selama 1 ( Satu ) tahun, kesejahteraan masyarakat ditanggung oleh Pemerintah di bawah pembinaan dan pengelolaan petugas dari Dinas Trasmigrasi. Pada waktu itu segala urusan masih ditangani oleh Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi ( Ka. UPT ). Unit Pemukiman (UPT) F VII (7) ketika itu masuk ke dalam wilayah Kecamatan Singingi Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Pada saat kedatangan, masyarakat Desa Pasir Emas membuka dan menggarap lahan yang telah disediakan oleh pemerintah berupa perumahan/pemukiman seluas 200 Ha dan kebun kelapa sawit seluas 800 Ha. Sistem pengelolaan lahan ketika itu menggunakan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat). PIR (Perkebunan Inti Rakyat) merupakan program transmigrasi yang berintegrasi pada pengembangan perkebunan dengan program transmigrasi, dimana perusahaan perkebunan besar (inti) dalam hal ini dipercayakan kepada PT. Wanasari Nusantara (PT. WSN) yang membina dan mengelola kebun rakyat (plasma) yang merupakan transmigran. Pola ini bertujuan membangun daerah baru melalui pengembangan perkebunan kelapa sawit yang didukung oleh perusahaan, menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan antara inti dengan plasma, serta meningkatkan kesejahteraan transmigran melalui pertanian.
Pada Tahun 1993 - 1994 belum ada Kepala Desa karena masih dalam pembinaan Departemen Trasmigrasi yang di kepalai oleh Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi (KUPT). Pejabat Ka. UPT ketika itu adalah Bapak EKO BUDI UTOMO yang pada tahun 1994-1995 digantikan oleh Bapak Drs. MUHAMMAD YAHYA. Setelah masa pembinaan akan berakhir, diadakan Rembug Desa untuk menentukan Pejabat Sementara Kepala Desa dan terpilihlah seorang da'i pembangunan tahun 1995-1999 yaitu Bapak SABARDI sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Pasir Emas.
Status wilayah Unit Pemukiman Transmigrasi F VII ketika itu masih disebut dengan istilah Desa Persiapan Pasir Emas. Kemudian tahun 1997, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor 492 Tahun 1997 Tanggal : 9 September 1997 tentang : Pendefinitifan 16 (Enam Belas) Desa Persiapan asal Unit Pemukiman Transmigrasi Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indra Giri Hulu dan Kepulauan Riau, maka Desa Pasir Emas Resmi menjadi Desa Definitif.
Pada Tahun 1999 masa jabatan Bapak SABARDI telah berakhir sehingga dilakukan pemilihan Kepala Desa Pasir Emas yang pertama. Dalam pemilihan tersebut, yang kemudian terpilih menjadi Kepala Desa Pasir Emas adalah Bapak SUPARDI dengan masa jabatan 1999-2007, karena pada saat itu jabatan kepala desa sampai 8 (delapan) tahun. Pada masa pemerintahan Bapak Supardi, pada tahun 1999 terjadi pemekaran wilayah kabupaten oleh Pemerintah Pusat yang kemudian menempatkan Desa Pasir Emas masuk wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Hal ini dinyatakan dalam undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Daerah Otonomi Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada Tahun 2007 masa jabatan kepala desa Bapak Supardi berakhir, sehingga dilakukan pemilihan kembali untuk pejabat kepala desa untuk periode tahun 2007-2012. Pemilihan yang dilakukan menghasilkan keputusan bahwa Kepala Desa Pasir Emas dijabat oleh Bapak SABARDI. Karena adanya satu dan lain hal, pada tahun 2011 Bapak Sabardi mengundurkan diri yang kemudian digantikan oleh Bapak SUKIJO sebagai Pjs. Kepala Desa Pasir Emas.
Pada tahun 2012, masa jabatan Pjs. Kepala Desa Pasir Emas, Bapak Sukijo, berakhir dan Pemilihan Kepala Desa kembali dilakukan. Keputusan berdasarkan hasil pemilihan kepala desa tersebut menghasilkan keputusan bahwa yang menjabat sebagai Kepala Desa Pasir Emas berikutnya adalah Bapak JOKO TRIYANTO, SE, untuk masa jabatan 2012-2018.
Masa jabatan Bapak Joko Triyanti berakhir pada tahun 2018 yang kemudian digantikan oleh Bapak RIKAN NUGROHO, S.IP, setelah melalui proses pemungutan suara, dengan masa jabatan 2018-2024. Setelah masa jabatan kepala Desa Bapak Rikan Nugroho, S.IP. berakhir, Pemilihan Kepala Desa belum bisa dilaksanakan karena adanya Pilkada Serentak di Tahun 2024.
Kosongnya pemerintahan ini membuat sekdes MAISOPAR selaku PNS ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Desa. Bapak MAISOPAR menjabat hingga Tahun 2025. Kemudian keluar undang-undang terbaru yang mengatur tentang pemilihan kepala desa adalah UU Nomor 3 Tahun 2024, bahwa ada perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di tetapkan pada 25 april 2024. Perubahan ini mencakup beberapa penyesuaian, salah satunya adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dana konservasi, penataan desa, kewenangan, hak dan kewajiban desa, serta pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : perpanjangan masa jabatan kepala desa poin 2 huruf b bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatanya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, maka dapat di perpanjang masa jabatanya. Akhirnya —mantan Kepala Desa Pasir Emas— Bapak RIKAN NUGROHO, S.IP dilantik kembali oleh bapak Bupati Kuantan Singingi untuk menjadi Kepala Desa Pasir Emas Periode 2025-2027.
SILSILAH KEPALA DESA PASIR EMAS
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|








Konsultasi ke Inspektorat dan Kejaksaan Kuantan Singingi dalam Rangka Lomba Tertib Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025 dan Entri Data Aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Punding (Jaga De
Kegiatan PKK Desa Pasir Emas dalam Rangka Hari Ibu
Evaluasi Ranperdes Desa Pasir Emas Oleh Camat Singingi
Pembahasan Ranperdes APBDes 2026 Pemdes Pasir Emas dan BPD Pasir Emas
Pengecekan Progres Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih Pasir Emas Singingi oleh Konsultan PT. Agrinas
Pengumpulan Donasi Pakaian Layak Pakai di Desa Pasir Emas untuk Bencana Sumatera Tahun 2025
Pembagian Bantuan Pangan (Banpang) di Desa Pasir Emas
Pengimputan SIPD untuk Pembangunan Tahun 2025
MUSDES ( Musyawarah Desa)
PEMILIHAN KEPALA DUSUN DI DESA PASIR EMAS
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Ketua RT dan RW Desa Pasir Emas
PEMILIHAN GUBERNUR RIAU
Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Perencanaan Aset Desa (Sipades)
Puncak Kegiatan Memperingati Hari Ibu Tahun 2024
Malam Resepsi dan Pembagian Hadiah Lomba Memeriahkan HUT RI ke-80 di Desa Pasir Emas
Mengikuti Musrenbang Tingkat Kecamatan Singingi di Gedung Serba Guna Kecamatan Singingi
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pantarlih Desa Pasir Emas Tahun 2023
Karnaval Desa Pasir Emas Memeriahkan HUT RI Ke-79
Evaluasi APBDes Tahun 2024 di Kantor Camat Singingi
Wisuda dan Pelepasan Santriwan dan Santriwati Madrasah Diniyah Awaliyah Nurul Hidayah Desa Pasir Emas Tahun 2025
Monitoring dan Evaluasi APBDes Tahun 2022 oleh Pendamping Desa di Desa Pasir Emas







