SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU, INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI, JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA PASIR EMAS DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINYA.

Artikel

Sejarah Desa Pasir Emas

04 November 2024 19:22:15  Administrator  645 Kali Dibaca 

Desa Pasir Emas  merupakan Desa Eks Transmigrasi yang datang sejak tahun 1993 berasal dari beberapa daerah terutama dari Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Transad DKI dan juga dari daerah sekitar Sumatera atau yang di kenal dengan Alokasi Penempatan Penduduk Daerah Transmigrasi (APPDT) sering di sebut  juga Transmigrasi Lokal. Dengan nama  pada waktu itu Unit Pemukiman (UPT)  F VII (7), dengan jumlah 400 keluarga  dan jumlah total penduduk 1.701 jiwa.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Daerah Asal Penduduk UPT F VII

NO

ASAL TRANSMIGRAN

JUMLAH KEPALA KELUARGA

JUMLAH JIWA

1

JAWA TENGAH

69

247

2

DI YOGYAKARTA

50

172

3

DKI JAKARTA

125

581

4

JAWA BARAT

65

276

5

TRANSAD DKI

26

84

6

APPDT (LOKAL)

65

341

 

TOTAL

400

1.701

 

Selama 1 ( Satu ) tahun, kesejahteraan masyarakat ditanggung oleh Pemerintah di bawah pembinaan dan pengelolaan petugas dari Dinas Trasmigrasi. Pada waktu itu segala urusan masih ditangani oleh Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi ( Ka. UPT ).  Unit  Pemukiman (UPT)  F VII (7) ketika itu masuk ke dalam wilayah Kecamatan Singingi Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Pada saat kedatangan, masyarakat Desa Pasir Emas membuka dan menggarap lahan yang telah disediakan oleh pemerintah berupa perumahan/pemukiman seluas 200 Ha dan kebun kelapa sawit seluas 800 Ha. Sistem pengelolaan lahan ketika itu menggunakan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat). PIR (Perkebunan Inti Rakyat) merupakan program transmigrasi yang berintegrasi pada pengembangan perkebunan dengan program transmigrasi, dimana perusahaan perkebunan besar (inti) dalam hal ini  dipercayakan kepada PT. Wanasari Nusantara (PT. WSN) yang membina dan mengelola kebun rakyat (plasma) yang merupakan transmigran. Pola ini bertujuan membangun daerah baru melalui pengembangan perkebunan kelapa sawit yang didukung oleh perusahaan, menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan antara inti dengan plasma, serta meningkatkan kesejahteraan transmigran melalui pertanian.

Pada Tahun 1993 - 1994 belum ada Kepala Desa karena masih dalam pembinaan Departemen Trasmigrasi yang di kepalai oleh Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi (KUPT). Pejabat Ka. UPT ketika itu adalah Bapak EKO BUDI UTOMO  yang pada tahun 1994-1995 digantikan oleh Bapak Drs. MUHAMMAD YAHYA. Setelah masa pembinaan akan berakhir, diadakan Rembug Desa untuk menentukan Pejabat Sementara Kepala Desa dan terpilihlah seorang da'i  pembangunan tahun 1995-1999 yaitu  Bapak SABARDI sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Pasir Emas.

Status wilayah Unit Pemukiman Transmigrasi F VII ketika itu masih disebut dengan istilah Desa Persiapan Pasir Emas. Kemudian tahun 1997, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau  Nomor 492 Tahun 1997 Tanggal : 9 September 1997 tentang : Pendefinitifan 16 (Enam Belas) Desa Persiapan asal Unit Pemukiman Transmigrasi Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indra Giri Hulu dan Kepulauan Riau, maka Desa Pasir Emas Resmi menjadi Desa Definitif.

Pada Tahun 1999 masa jabatan Bapak SABARDI telah berakhir sehingga dilakukan pemilihan Kepala Desa Pasir Emas yang pertama. Dalam pemilihan tersebut, yang kemudian terpilih menjadi Kepala Desa Pasir Emas adalah Bapak SUPARDI dengan masa jabatan 1999-2007, karena pada saat itu jabatan kepala desa sampai 8 (delapan) tahun. Pada masa pemerintahan Bapak Supardi, pada tahun 1999 terjadi pemekaran wilayah kabupaten oleh Pemerintah Pusat yang kemudian menempatkan Desa Pasir Emas masuk wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Hal ini dinyatakan dalam undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Daerah Otonomi Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada Tahun 2007 masa jabatan kepala desa Bapak Supardi berakhir, sehingga dilakukan pemilihan kembali untuk pejabat kepala desa untuk periode tahun 2007-2012. Pemilihan yang dilakukan menghasilkan keputusan bahwa Kepala Desa Pasir Emas dijabat oleh Bapak  SABARDI. Karena adanya satu dan lain hal, pada tahun 2011 Bapak Sabardi mengundurkan diri yang kemudian digantikan oleh Bapak  SUKIJO sebagai Pjs. Kepala Desa Pasir Emas.

Pada tahun 2012, masa jabatan Pjs. Kepala Desa Pasir Emas, Bapak Sukijo, berakhir dan Pemilihan Kepala Desa kembali dilakukan. Keputusan berdasarkan hasil pemilihan kepala desa tersebut menghasilkan keputusan bahwa yang menjabat sebagai Kepala Desa Pasir Emas berikutnya adalah Bapak JOKO TRIYANTO, SE,  untuk masa jabatan 2012-2018.

Masa jabatan Bapak Joko Triyanti berakhir pada tahun 2018 yang kemudian digantikan oleh Bapak RIKAN NUGROHO, S.IP, setelah melalui proses pemungutan suara, dengan masa jabatan 2018-2024. Setelah masa jabatan kepala Desa Bapak Rikan Nugroho, S.IP. berakhir, Pemilihan Kepala Desa belum bisa dilaksanakan karena adanya Pilkada Serentak di Tahun 2024.

Kosongnya pemerintahan ini membuat sekdes MAISOPAR selaku PNS ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Desa. Bapak MAISOPAR menjabat hingga Tahun 2025.  Kemudian keluar undang-undang terbaru yang mengatur tentang pemilihan kepala desa adalah UU Nomor 3 Tahun 2024, bahwa ada perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di tetapkan pada 25 april 2024. Perubahan ini mencakup beberapa penyesuaian, salah satunya adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dana konservasi, penataan desa, kewenangan, hak dan kewajiban desa, serta pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor : perpanjangan masa jabatan kepala desa poin 2 huruf b bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatanya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, maka dapat di perpanjang masa jabatanya. Akhirnya —mantan Kepala Desa Pasir Emas— Bapak RIKAN NUGROHO, S.IP dilantik kembali oleh bapak Bupati Kuantan Singingi untuk menjadi Kepala Desa Pasir Emas Periode 2025-2027.

SILSILAH KEPALA DESA PASIR EMAS

 

SABARDI_1

 

SUPARDI_2

 

SABARDI_3

 

SUKIJO

 

JOKO_TRIYANTO

 

RIKAN_NUGROHO

 

MAISOPAR

 

RIKAN_2

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Kemendagri Kemendesa Kuantan Singingi
BPS Kuantan Singingi Diskominfos Kuantan Singingi PPID Kuantan Singingi

 Aparatur Desa

 Komentar

 Facebook Desa

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Soekarno-Hatta RT 006 RW 003 Dusun Suka Maju
Desa : Pasir Emas
Kecamatan : Singingi
Kabupaten : Kuantan Singingi
Kodepos : 29563
Telepon :
Email : pemdes.pasiremas93@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:247
    Kemarin:673
    Total Pengunjung:114.179
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.133
    Browser:Mozilla 5.0