Artikel
Sejarah Desa Pasir Emas
Desa Pasir Emas merupakan Desa Eks Transmigrasi yang datang sejak tahun 1993 berasal dari beberapa daerah terutama dari Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Transad DKI dan juga dari daerah sekitar Sumatera atau yang di kenal dengan Alokasi Penempatan Penduduk Daerah Transmigrasi (APPDT) sering di sebut juga Transmigrasi Lokal. Dengan nama pada waktu itu Unit Pemukiman (UPT) F VII (7), dengan jumlah 400 keluarga dan jumlah total penduduk 1.701 jiwa.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Daerah Asal Penduduk UPT F VII
|
NO |
ASAL TRANSMIGRAN |
JUMLAH KEPALA KELUARGA |
JUMLAH JIWA |
|
1 |
JAWA TENGAH |
69 |
247 |
|
2 |
DI YOGYAKARTA |
50 |
172 |
|
3 |
DKI JAKARTA |
125 |
581 |
|
4 |
JAWA BARAT |
65 |
276 |
|
5 |
TRANSAD DKI |
26 |
84 |
|
6 |
APPDT (LOKAL) |
65 |
341 |
|
|
TOTAL |
400 |
1.701 |
Selama 1 ( Satu ) tahun, kesejahteraan masyarakat ditanggung oleh Pemerintah di bawah pembinaan dan pengelolaan petugas dari Dinas Trasmigrasi. Pada waktu itu segala urusan masih ditangani oleh Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi ( Ka. UPT ). Unit Pemukiman (UPT) F VII (7) ketika itu masuk ke dalam wilayah Kecamatan Singingi Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Pada saat kedatangan, masyarakat Desa Pasir Emas membuka dan menggarap lahan yang telah disediakan oleh pemerintah berupa perumahan/pemukiman seluas 200 Ha dan kebun kelapa sawit seluas 800 Ha. Sistem pengelolaan lahan ketika itu menggunakan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat). PIR (Perkebunan Inti Rakyat) merupakan program transmigrasi yang berintegrasi pada pengembangan perkebunan dengan program transmigrasi, dimana perusahaan perkebunan besar (inti) dalam hal ini dipercayakan kepada PT. Wanasari Nusantara (PT. WSN) yang membina dan mengelola kebun rakyat (plasma) yang merupakan transmigran. Pola ini bertujuan membangun daerah baru melalui pengembangan perkebunan kelapa sawit yang didukung oleh perusahaan, menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan antara inti dengan plasma, serta meningkatkan kesejahteraan transmigran melalui pertanian.
Pada Tahun 1993 - 1994 belum ada Kepala Desa karena masih dalam pembinaan Departemen Trasmigrasi yang di kepalai oleh Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi (KUPT). Pejabat Ka. UPT ketika itu adalah Bapak EKO BUDI UTOMO yang pada tahun 1994-1995 digantikan oleh Bapak Drs. MUHAMMAD YAHYA. Setelah masa pembinaan akan berakhir, diadakan Rembug Desa untuk menentukan Pejabat Sementara Kepala Desa dan terpilihlah seorang da'i pembangunan tahun 1995-1999 yaitu Bapak SABARDI sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Pasir Emas.
Status wilayah Unit Pemukiman Transmigrasi F VII ketika itu masih disebut dengan istilah Desa Persiapan Pasir Emas. Kemudian tahun 1997, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor 492 Tahun 1997 Tanggal : 9 September 1997 tentang : Pendefinitifan 16 (Enam Belas) Desa Persiapan asal Unit Pemukiman Transmigrasi Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indra Giri Hulu dan Kepulauan Riau, maka Desa Pasir Emas Resmi menjadi Desa Definitif.
Pada Tahun 1999 masa jabatan Bapak SABARDI telah berakhir sehingga dilakukan pemilihan Kepala Desa Pasir Emas yang pertama. Dalam pemilihan tersebut, yang kemudian terpilih menjadi Kepala Desa Pasir Emas adalah Bapak SUPARDI dengan masa jabatan 1999-2007, karena pada saat itu jabatan kepala desa sampai 8 (delapan) tahun. Pada masa pemerintahan Bapak Supardi, pada tahun 1999 terjadi pemekaran wilayah kabupaten oleh Pemerintah Pusat yang kemudian menempatkan Desa Pasir Emas masuk wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Hal ini dinyatakan dalam undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Daerah Otonomi Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada Tahun 2007 masa jabatan kepala desa Bapak Supardi berakhir, sehingga dilakukan pemilihan kembali untuk pejabat kepala desa untuk periode tahun 2007-2012. Pemilihan yang dilakukan menghasilkan keputusan bahwa Kepala Desa Pasir Emas dijabat oleh Bapak SABARDI. Karena adanya satu dan lain hal, pada tahun 2011 Bapak Sabardi mengundurkan diri yang kemudian digantikan oleh Bapak SUKIJO sebagai Pjs. Kepala Desa Pasir Emas.
Pada tahun 2012, masa jabatan Pjs. Kepala Desa Pasir Emas, Bapak Sukijo, berakhir dan Pemilihan Kepala Desa kembali dilakukan. Keputusan berdasarkan hasil pemilihan kepala desa tersebut menghasilkan keputusan bahwa yang menjabat sebagai Kepala Desa Pasir Emas berikutnya adalah Bapak JOKO TRIYANTO, SE, untuk masa jabatan 2012-2018.
Masa jabatan Bapak Joko Triyanti berakhir pada tahun 2018 yang kemudian digantikan oleh Bapak RIKAN NUGROHO, S.IP, setelah melalui proses pemungutan suara, dengan masa jabatan 2018-2024. Setelah masa jabatan kepala Desa Bapak Rikan Nugroho, S.IP. berakhir, Pemilihan Kepala Desa belum bisa dilaksanakan karena adanya Pilkada Serentak di Tahun 2024.
Kosongnya pemerintahan ini membuat sekdes MAISOPAR selaku PNS ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Desa. Bapak MAISOPAR menjabat hingga Tahun 2025. Kemudian keluar undang-undang terbaru yang mengatur tentang pemilihan kepala desa adalah UU Nomor 3 Tahun 2024, bahwa ada perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di tetapkan pada 25 april 2024. Perubahan ini mencakup beberapa penyesuaian, salah satunya adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dana konservasi, penataan desa, kewenangan, hak dan kewajiban desa, serta pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : perpanjangan masa jabatan kepala desa poin 2 huruf b bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatanya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, maka dapat di perpanjang masa jabatanya. Akhirnya —mantan Kepala Desa Pasir Emas— Bapak RIKAN NUGROHO, S.IP dilantik kembali oleh bapak Bupati Kuantan Singingi untuk menjadi Kepala Desa Pasir Emas Periode 2025-2027.
SILSILAH KEPALA DESA PASIR EMAS
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|








Kejuaraan Grasstrack Lokal Riau di Sirkuit One Hock Desa Pasir Emas
Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Mushollah Al Ikhsan Desa Pasir Emas
Pelantikan PAW Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Emas oleh Bapak Camat Singingi
Penempelan Peta Bidang Tanah (PBT) di Papan Informasi Desa Pasir Emas pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Masdasik
Monitoring dan Evaluasi APBDes 2025 Oleh Camat Singingi Serta Pengecekan Bangunan Fisik Dana Desa Tahun 2025 di Desa Pasir Emas
Zoom Meeting Pengarahan Wakil Panglima TNI Tentang Percepatan Pembangunan KDKMP Bersama Danramil 09 Singingi di Desa Pasir Emas
Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau di Desa Pasir Emas
Pengimputan SIPD untuk Pembangunan Tahun 2025
MUSDES ( Musyawarah Desa)
PEMILIHAN KEPALA DUSUN DI DESA PASIR EMAS
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Ketua RT dan RW Desa Pasir Emas
PEMILIHAN GUBERNUR RIAU
Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Perencanaan Aset Desa (Sipades)
Karya Bakti TNI di Desa Pasir Emas
Dirgahayu Pasir Emas Ke-30 Tahun 2023
Pelantikan Pertambahan Masa Jabatan Pj. Kepala Desa Pasir Emas Maisopar oleh Bupati Kuantan Singingi
Evaluasi Pendataan Awal Regsosek Mitra Wilayah Singingi Atas di KUD Sari Jaya Desa Pasir Emas
Qurban Idul Adha Desa Pasir Emas Tahun 2020
MEMERIAHKAN HUT RI KE -73
Musyawarah Desa Khusus Pemuktahiran Data P3KE di Kantor Desa Pasir Emas







