SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU, INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI, JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA PASIR EMAS DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINYA.

Artikel

Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas )

12 November 2024 23:59:19  Administrator  340 Kali Dibaca 
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
 
 
Tugas Linmas :
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
 
DAFTAR PETUGAS SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ( SATLINMAS )
DESA PASIR EMAS 
 
           
No. N A M A JABATAN ALAMAT KET.
1 2 3 4 5
1 SRIYANTO DANRU DUSUN SUKA MAJU RT 008 RW 004  
2 SURATNO ANGGOTA DUSUN SUKA DAMAI RT 001 RW 001  
3 JAHIRI ANGGOTA DUSUN SUKA DAMAI RT 002 RW 001  
4 WARGIO ANGGOTA DUSUN SUKA DAMAI RT 003 RW 002  
5 M. TOYIB MUSTOFA ANGGOTA DUSUN SUKA MAJU RT 008 RW 004  
6 SUPARLAN ANGGOTA DUSUN SUKA MAJU RT 005 RW 003  
7 DONI ANGGOTA DUSUN SUKA MAJU RT 008 RW 004  
8 HERI KISWANTO ANGGOTA DUSUN SUKA MAJU RT 006 RW 003  
9 RIZANSYAH ANGGOTA DUSUN SUKA MAJU RT 006 RW 003  
10 RAHMAT ARI WIBOWO ANGGOTA DUSUN SUKA SARI RT 010 RW 005  
11 ARDIANSYAH ANGGOTA DUSUN SUKA SARI RT 011 RW 006  
12 AHMAD KHOMSUN ANGGOTA DUSUN SUKA SARI RT 012 RW 006  
13 AHMAD BUKHORI ANGGOTA DUSUN SUKA SARI RT 009 RW 005  
14          

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Kemendagri Kemendesa Kuantan Singingi
BPS Kuantan Singingi Diskominfos Kuantan Singingi PPID Kuantan Singingi

 Aparatur Desa

 Komentar

 Facebook Desa

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Soekarno-Hatta RT 006 RW 003 Dusun Suka Maju
Desa : Pasir Emas
Kecamatan : Singingi
Kabupaten : Kuantan Singingi
Kodepos : 29563
Telepon :
Email : pemdes.pasiremas93@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:237
    Kemarin:673
    Total Pengunjung:114.169
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.133
    Browser:Mozilla 5.0