Artikel
Karang Taruna Recika ( Remaja Cipta Karya )
A. Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
B. Anggota Karang Taruna
Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama
C. Tujuan Karang Taruna
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
a. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan
D. Kedudukan Karang Taruna
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E. Fungsi Karang Taruna
Karang Taruna mempunyai fungsi :
a. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
F. Kepengurusan Karang Taruna
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e. Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun
Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
Daftar Anggota Karang Taruna Recika
Desa Pasir Emas Kecamatan Singingi
| No. Anggota | Nama | Jabatan | Jenis Kelamin | Umur | Dusun | RW | RT |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Kejuaraan Grasstrack Lokal Riau di Sirkuit One Hock Desa Pasir Emas
Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Mushollah Al Ikhsan Desa Pasir Emas
Pelantikan PAW Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Emas oleh Bapak Camat Singingi
Penempelan Peta Bidang Tanah (PBT) di Papan Informasi Desa Pasir Emas pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Masdasik
Monitoring dan Evaluasi APBDes 2025 Oleh Camat Singingi Serta Pengecekan Bangunan Fisik Dana Desa Tahun 2025 di Desa Pasir Emas
Zoom Meeting Pengarahan Wakil Panglima TNI Tentang Percepatan Pembangunan KDKMP Bersama Danramil 09 Singingi di Desa Pasir Emas
Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau di Desa Pasir Emas
Pengimputan SIPD untuk Pembangunan Tahun 2025
MUSDES ( Musyawarah Desa)
PEMILIHAN KEPALA DUSUN DI DESA PASIR EMAS
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Ketua RT dan RW Desa Pasir Emas
PEMILIHAN GUBERNUR RIAU
Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Perencanaan Aset Desa (Sipades)
Karya Bakti TNI di Desa Pasir Emas
Bersih-Bersih Posko KKN UIN 2025 dan Penyambutan oleh Pj. Kades Desa Pasir Emas
Rapat Peremajaan Pengurus Karang Taruna RECIKA (Remaja Cipta Karya) Desa Pasir Emas
Pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Tahap 1 oleh BPS Kabupaten Kuantan Singingi Melalui Zoom Meeting di Desa Pasir Emas
Himbauan Satgas Desa Aman COVID-19 Desa Pasir Emas Tahun 2021
Rembuk Stunting untuk Pencegahan dan Penurunan Stunting Tingkat Desa di Balai Desa Pasir Emas Tahun 2025
MUSYAWARAH PERTANGGUNG JAWABAN BUMDES 2019 TAHUN BUKU 2018







