SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU, INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI, JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA PASIR EMAS DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINYA.

Artikel

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM )

12 November 2024 23:43:41  Administrator  913 Kali Dibaca 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)  adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMD berkedudukan di masing-masing Desa. LPMD mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa (Kepala Desa) dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. LPMD mempunyai beberapa tugas dan fungsi.

Tugas LPMD :

  • Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  • Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  • Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
  • Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

​Fungsi LPMD :

  • Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
  • penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  • penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
  • penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
  • pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja;
  • pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
  • pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
  • pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.​

Pemilihan Ketua LPMD

  1. Pengurus LPMD dipilih melalui musyawarah yang difasilitasi dan disaksikan oleh Kepala Desa.
  2. Peserta Musyawarah terdiri dari unsur Pengurus RT, Pengurus RW, Pengurus PKK, Pengurus Karang Taruna, Pengurus Lembaga Sosial Kemasyarakatan lainnya dan Tokoh Masyarakat yang memenuhi keterwakilan masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender
  3. Untuk dapat menjadi pengurus LPMD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. berdomisili di wilayah setempat.
    4. berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
    5. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah kawin;
    6. berkelakuan baik, jujur dan adil;
    7. sehat jasmani dan rokhani;
    8. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    9. tidak merangkap sebagai pengurus dalam lembaga kemasyarakatan sesuai Peraturan Daerah ini.
  4. Tahapan Pemilihan Pengurus LPMD
    1. Persiapan Pemilihan meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan, penerimaan nama calon pengurus;
    2. Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan;
    3. Pelaporan Pemilihan Meliputi Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Pengurus LPMD dan Daftar hadir peserta musyawarah
    4. Ketua LPMD dipilih warga dengan membentuk panitia pemilihan Ketua LPMD

​LPMD dapat menerima bimbingan, pelatihan, pembinaan, dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi. Pemerintah Kabupaten melakukan fungsi bimbingan, pelatihan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Camat setempat. Kegiatan-kegiatan LPMD dalam hal pembangunan meliputi kegiatan-kegiatan pembangunan fisik yaitu pembangunan saluran air, perbaikan jalan dan gedung dan pembangunan non fisik berupa sosialisasi dan pelatihan bersama-sama dengan Lembaga Masyarakat lain yang ada di Desa.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPMD)

DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI

1 MUNAWAR Ketua LPM
2 MAWARDI Wakil Ketua LPM
3 RUSMIN WIDIANTO Sekretaris
   

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Kemendagri Kemendesa Kuantan Singingi
BPS Kuantan Singingi Diskominfos Kuantan Singingi PPID Kuantan Singingi

 Aparatur Desa

 Komentar

 Facebook Desa

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Soekarno-Hatta RT 006 RW 003 Dusun Suka Maju
Desa : Pasir Emas
Kecamatan : Singingi
Kabupaten : Kuantan Singingi
Kodepos : 29563
Telepon :
Email : pemdes.pasiremas93@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:309
    Kemarin:673
    Total Pengunjung:114.241
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.133
    Browser:Mozilla 5.0