Artikel
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM )
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMD berkedudukan di masing-masing Desa. LPMD mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa (Kepala Desa) dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. LPMD mempunyai beberapa tugas dan fungsi.
Tugas LPMD :
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi LPMD :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
- penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
- pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja;
- pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
- pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
- pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.
Pemilihan Ketua LPMD
- Pengurus LPMD dipilih melalui musyawarah yang difasilitasi dan disaksikan oleh Kepala Desa.
- Peserta Musyawarah terdiri dari unsur Pengurus RT, Pengurus RW, Pengurus PKK, Pengurus Karang Taruna, Pengurus Lembaga Sosial Kemasyarakatan lainnya dan Tokoh Masyarakat yang memenuhi keterwakilan masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender
- Untuk dapat menjadi pengurus LPMD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- berdomisili di wilayah setempat.
- berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
- berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah kawin;
- berkelakuan baik, jujur dan adil;
- sehat jasmani dan rokhani;
- tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak merangkap sebagai pengurus dalam lembaga kemasyarakatan sesuai Peraturan Daerah ini.
- Tahapan Pemilihan Pengurus LPMD
- Persiapan Pemilihan meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan, penerimaan nama calon pengurus;
- Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan;
- Pelaporan Pemilihan Meliputi Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Pengurus LPMD dan Daftar hadir peserta musyawarah
- Ketua LPMD dipilih warga dengan membentuk panitia pemilihan Ketua LPMD
LPMD dapat menerima bimbingan, pelatihan, pembinaan, dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi. Pemerintah Kabupaten melakukan fungsi bimbingan, pelatihan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Camat setempat. Kegiatan-kegiatan LPMD dalam hal pembangunan meliputi kegiatan-kegiatan pembangunan fisik yaitu pembangunan saluran air, perbaikan jalan dan gedung dan pembangunan non fisik berupa sosialisasi dan pelatihan bersama-sama dengan Lembaga Masyarakat lain yang ada di Desa.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPMD)
DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI
| 1 | MUNAWAR | Ketua LPM |
| 2 | MAWARDI | Wakil Ketua LPM |
| 3 | RUSMIN WIDIANTO | Sekretaris |
Kejuaraan Grasstrack Lokal Riau di Sirkuit One Hock Desa Pasir Emas
Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Mushollah Al Ikhsan Desa Pasir Emas
Pelantikan PAW Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Emas oleh Bapak Camat Singingi
Penempelan Peta Bidang Tanah (PBT) di Papan Informasi Desa Pasir Emas pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Masdasik
Monitoring dan Evaluasi APBDes 2025 Oleh Camat Singingi Serta Pengecekan Bangunan Fisik Dana Desa Tahun 2025 di Desa Pasir Emas
Zoom Meeting Pengarahan Wakil Panglima TNI Tentang Percepatan Pembangunan KDKMP Bersama Danramil 09 Singingi di Desa Pasir Emas
Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau di Desa Pasir Emas
Pengimputan SIPD untuk Pembangunan Tahun 2025
MUSDES ( Musyawarah Desa)
PEMILIHAN KEPALA DUSUN DI DESA PASIR EMAS
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Ketua RT dan RW Desa Pasir Emas
PEMILIHAN GUBERNUR RIAU
Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Perencanaan Aset Desa (Sipades)
Karya Bakti TNI di Desa Pasir Emas
Donor Darah Bersempena Dengan Hut Desa Ke - 27 Tahun 2020
GOTONG ROYONG WARGA DESA PASIR EMAS
Alhamdulillah Kantor Desa Pasir Emas Terealisasi
Pemilihan Anggota BPD Desa Pasir Emas Tahun 2020
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilkada Serentak 2024







