Desa Pasir Emas

Kec. Singingi
Kab. Kuantan Singingi - Riau

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU, INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI, JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA PASIR EMAS DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINYA.

Artikel

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM )

Administrator

12 November 2024

1.610 Kali dibuka

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)  adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMD berkedudukan di masing-masing Desa. LPMD mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa (Kepala Desa) dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. LPMD mempunyai beberapa tugas dan fungsi.

Tugas LPMD :

  • Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  • Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  • Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
  • Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

​Fungsi LPMD :

  • Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
  • penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  • penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
  • penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
  • pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja;
  • pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
  • pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
  • pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.​

Pemilihan Ketua LPMD

  1. Pengurus LPMD dipilih melalui musyawarah yang difasilitasi dan disaksikan oleh Kepala Desa.
  2. Peserta Musyawarah terdiri dari unsur Pengurus RT, Pengurus RW, Pengurus PKK, Pengurus Karang Taruna, Pengurus Lembaga Sosial Kemasyarakatan lainnya dan Tokoh Masyarakat yang memenuhi keterwakilan masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender
  3. Untuk dapat menjadi pengurus LPMD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. berdomisili di wilayah setempat.
    4. berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
    5. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah kawin;
    6. berkelakuan baik, jujur dan adil;
    7. sehat jasmani dan rokhani;
    8. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    9. tidak merangkap sebagai pengurus dalam lembaga kemasyarakatan sesuai Peraturan Daerah ini.
  4. Tahapan Pemilihan Pengurus LPMD
    1. Persiapan Pemilihan meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan, penerimaan nama calon pengurus;
    2. Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan;
    3. Pelaporan Pemilihan Meliputi Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Pengurus LPMD dan Daftar hadir peserta musyawarah
    4. Ketua LPMD dipilih warga dengan membentuk panitia pemilihan Ketua LPMD

​LPMD dapat menerima bimbingan, pelatihan, pembinaan, dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi. Pemerintah Kabupaten melakukan fungsi bimbingan, pelatihan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Camat setempat. Kegiatan-kegiatan LPMD dalam hal pembangunan meliputi kegiatan-kegiatan pembangunan fisik yaitu pembangunan saluran air, perbaikan jalan dan gedung dan pembangunan non fisik berupa sosialisasi dan pelatihan bersama-sama dengan Lembaga Masyarakat lain yang ada di Desa.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPMD)

DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI

1 MUNAWAR Ketua LPM
2 MAWARDI Wakil Ketua LPM
3 RUSMIN WIDIANTO Sekretaris
   

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RIKAN NUGROHO

Sekretaris Desa

MAISOPAR

Kaur Umum dan Perencanaan

JAELAN

Kaur Keuangan

ZULFADLI

Kasi Pemerintahan

JUMIYATI

Kasi Kesra dan Pelayanan

MUHAMMAD ARBANIEY

Kepala Dusun Suka Damai

KOPANITO

Kepala Dusun Suka Maju

SURYA DARMA

Kepala Dusun Suka Sari

AWAL SUTADI

Staff Desa Operator

TRI ANURVITA

Staff Desa Pelayanan Umum

NELIS SA'ADAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pasir Emas

Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.063.903.244,00Rp 1.827.123.740,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.789.843.972,00Rp 1.590.946.685,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 187.940.728,00Rp 232.940.728,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 212.200.000,00Rp 212.200.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.128.471.000,00Rp 1.128.471.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 84.980.000,00Rp 56.086.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 501.923.744,00Rp 402.172.164,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 135.128.500,00Rp 27.500.000,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 1.200.000,00Rp 694.576,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 854.154.509,00Rp 717.357.847,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 762.692.463,00Rp 734.591.838,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 99.097.000,00Rp 76.097.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 19.900.000,00Rp 8.900.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 54.000.000,00Rp 54.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.37465901400290325
Longitude:101.45100474357606

Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa