SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU, INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI, JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA PASIR EMAS DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINYA.

Artikel

Penempelan Peta Bidang Tanah (PBT) di Papan Informasi Desa Pasir Emas pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Masdasik

28 Januari 2026 23:01:12  Administrator  125 Kali Dibaca  Berita Desa

Pasir Emas, 13 Januari 2026

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif penting yang bertujuan untuk melegalisasi kepemilikan tanah di Indonesia. Di Desa Pasir Emas, kegiatan ini didukung oleh Masdasik (Masyarakat Pengumpul Data Fisik), yang berperan aktif dalam pengumpulan dan penyampaian data fisik bidang tanah. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah penempelan Peta Bidang Tanah (PBT) di papan informasi desa.

Tujuan dari penempelan PBT di papan informasi desa adalah:

  • Meningkatkan transparansi informasi mengenai batas tanah dan kepemilikan.
  • Memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui status lahan mereka.
  • Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya legalisasi tanah melalui PTSL.

Penempelan PBT di papan informasi memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Desa Pasir Emas, antara lain:

  • Akses Informasi: Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang tanah mereka dan pemiliknya.
  • Mengurangi Sengketa: Dengan adanya batas tanah yang jelas, diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tanah antar warga.
  • Tingkat Kesadaran Hukum: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen legal dalam kepemilikan tanah.

Setelah penempelan PBT, dilakukan beberapa tindak lanjut yang perlu dilakukan, seperti:

  • Sosialisasi: Mengadakan sosialisasi untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai PBT dan cara membacanya.
  • Pemeliharaan PBT: Menjamin bahwa PBT selalu diperbarui sesuai dengan perubahan yang terjadi, seperti pengalihan hak atau penambahan lahan.
  • Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring secara berkala untuk menilai dampak dari informasi yang dipasang serta mengenali ruang yang perlu ditingkatkan.

Kegiatan penempelan Peta Bidang Tanah (PBT) di Desa Pasir Emas oleh Masdasik dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan langkah inovatif untuk meningkatkan kejelasan dalam penguasaan tanah. Dengan informasi yang transparan dan akurat, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak mereka sebagai pemilik tanah serta mengurangi potensi konflik di masa depan.(jae-pemdes)

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Kemendagri Kemendesa Kuantan Singingi
BPS Kuantan Singingi Diskominfos Kuantan Singingi PPID Kuantan Singingi

 Aparatur Desa

 Komentar

 Facebook Desa

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Soekarno-Hatta RT 006 RW 003 Dusun Suka Maju
Desa : Pasir Emas
Kecamatan : Singingi
Kabupaten : Kuantan Singingi
Kodepos : 29563
Telepon :
Email : pemdes.pasiremas93@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1
    Kemarin:528
    Total Pengunjung:166.132
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.167
    Browser:Mozilla 5.0