SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU, INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI, JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA PASIR EMAS DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINYA.

Artikel

Evaluasi Ranperdes Desa Pasir Emas Oleh Camat Singingi

26 Desember 2025 16:15:33  Administrator  43 Kali Dibaca  Berita Desa

Muaralembu, 18-12-2025

Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Desa Pasir Emas oleh Camat Singingi merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua aspek peraturan yang diusulkan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas regulasi desa dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ranperdes menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya di desa. Evaluasi oleh camat sangat penting untuk menjamin bahwa peraturan yang diusulkan tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Evaluasi dilaksanakan dalam beberapa tahap yang melibatkan pemangku kepentingan di tingkat desa, termasuk unsur Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD). Proses tersebut mencakup:

  1. Pengumpulan Dokumen: Camat Singingi mengumpulkan semua dokumen terkait Ranperdes yang diajukan oleh Pemdes Pasir Emas untuk diteliti.
  2. Analisis Konten: Tim evaluasi melakukan analisis terhadap konten Ranperdes untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Rapat Koordinasi: Camat mengadakan rapat koordinasi dengan Pemdes dan BPD untuk mendiskusikan temuan dari evaluasi, memberikan feedback, serta mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.
  4. Rekomendasi: Berdasarkan hasil evaluasi, camat memberikan rekomendasi dan masukan untuk revisi atau penambahan isi dalam Ranperdes, agar lebih efektif dalam implementasinya.
  5. Pengesahan: Setelah revisi dilakukan, Ranperdes yang telah dievaluasi dapat diajukan kembali untuk disahkan menjadi Peraturan Desa.

Manfaat Evaluasi Ranperdes

  1. Kepatuhan Hukum: Evaluasi oleh camat memastikan bahwa Ranperdes yang diusulkan patuh terhadap regulasi nasional dan daerah.
  2. Penyempurnaan Kebijakan: Melalui masukan dari camat, proses penyusunan Ranperdes menjadi lebih terarah dan relevan terhadap kebutuhan masyarakat.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Evaluasi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.

Evaluasi Ranperdes Desa Pasir Emas oleh Camat Singingi adalah upaya untuk menjamin bahwa peraturan yang diusulkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Melalui proses evaluasi yang seksama dan kolaboratif, diharapkan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga efektif dalam menjawab tantangan yang dihadapi oleh desa. Dengan demikian, Desa Pasir Emas dapat bergerak maju menuju pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.(jae-pemdes)

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Kemendagri Kemendesa Kuantan Singingi
BPS Kuantan Singingi Diskominfos Kuantan Singingi PPID Kuantan Singingi

 Aparatur Desa

 Komentar

 Facebook Desa

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Soekarno-Hatta RT 006 RW 003 Dusun Suka Maju
Desa : Pasir Emas
Kecamatan : Singingi
Kabupaten : Kuantan Singingi
Kodepos : 29563
Telepon :
Email : pemdes.pasiremas93@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:192
    Kemarin:269
    Total Pengunjung:137.712
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.157
    Browser:Mozilla 5.0