Desa Pasir Emas

Kec. Singingi
Kab. Kuantan Singingi - Riau

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU, INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI, JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA PASIR EMAS DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINYA.

Artikel

Evaluasi Ranperdes Desa Pasir Emas Oleh Camat Singingi

Administrator

26 Desember 2025

144 Kali dibuka

Muaralembu, 18-12-2025

Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Desa Pasir Emas oleh Camat Singingi merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua aspek peraturan yang diusulkan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas regulasi desa dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ranperdes menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya di desa. Evaluasi oleh camat sangat penting untuk menjamin bahwa peraturan yang diusulkan tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Evaluasi dilaksanakan dalam beberapa tahap yang melibatkan pemangku kepentingan di tingkat desa, termasuk unsur Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD). Proses tersebut mencakup:

  1. Pengumpulan Dokumen: Camat Singingi mengumpulkan semua dokumen terkait Ranperdes yang diajukan oleh Pemdes Pasir Emas untuk diteliti.
  2. Analisis Konten: Tim evaluasi melakukan analisis terhadap konten Ranperdes untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Rapat Koordinasi: Camat mengadakan rapat koordinasi dengan Pemdes dan BPD untuk mendiskusikan temuan dari evaluasi, memberikan feedback, serta mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.
  4. Rekomendasi: Berdasarkan hasil evaluasi, camat memberikan rekomendasi dan masukan untuk revisi atau penambahan isi dalam Ranperdes, agar lebih efektif dalam implementasinya.
  5. Pengesahan: Setelah revisi dilakukan, Ranperdes yang telah dievaluasi dapat diajukan kembali untuk disahkan menjadi Peraturan Desa.

Manfaat Evaluasi Ranperdes

  1. Kepatuhan Hukum: Evaluasi oleh camat memastikan bahwa Ranperdes yang diusulkan patuh terhadap regulasi nasional dan daerah.
  2. Penyempurnaan Kebijakan: Melalui masukan dari camat, proses penyusunan Ranperdes menjadi lebih terarah dan relevan terhadap kebutuhan masyarakat.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Evaluasi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.

Evaluasi Ranperdes Desa Pasir Emas oleh Camat Singingi adalah upaya untuk menjamin bahwa peraturan yang diusulkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Melalui proses evaluasi yang seksama dan kolaboratif, diharapkan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga efektif dalam menjawab tantangan yang dihadapi oleh desa. Dengan demikian, Desa Pasir Emas dapat bergerak maju menuju pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.(jae-pemdes)

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RIKAN NUGROHO

Sekretaris Desa

MAISOPAR

Kaur Umum dan Perencanaan

JAELAN

Kaur Keuangan

ZULFADLI

Kasi Pemerintahan

JUMIYATI

Kasi Kesra dan Pelayanan

MUHAMMAD ARBANIEY

Kepala Dusun Suka Damai

KOPANITO

Kepala Dusun Suka Maju

SURYA DARMA

Kepala Dusun Suka Sari

AWAL SUTADI

Staff Desa Operator

TRI ANURVITA

Staff Desa Pelayanan Umum

NELIS SA'ADAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pasir Emas

Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.063.903.244,00Rp 1.827.123.740,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.789.843.972,00Rp 1.590.946.685,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 187.940.728,00Rp 232.940.728,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 212.200.000,00Rp 212.200.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.128.471.000,00Rp 1.128.471.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 84.980.000,00Rp 56.086.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 501.923.744,00Rp 402.172.164,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 135.128.500,00Rp 27.500.000,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 1.200.000,00Rp 694.576,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 854.154.509,00Rp 717.357.847,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 762.692.463,00Rp 734.591.838,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 99.097.000,00Rp 76.097.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 19.900.000,00Rp 8.900.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 54.000.000,00Rp 54.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.37465901400290325
Longitude:101.45100474357606

Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa