Desa Pasir Emas

Kec. Singingi
Kab. Kuantan Singingi - Riau

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU, INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI, JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA PASIR EMAS DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINYA.

Artikel

Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau di Desa Pasir Emas

Administrator

28 Januari 2026

159 Kali dibuka

Pasir Emas, 8 Januari 2026

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program strategis yang diperkenalkan untuk melegalisasi kepemilikan tanah secara nasional. Di Desa Pasir Emas, Provinsi Riau, BPN memainkan peranan penting dalam memastikan bahwa proses pendaftaran berlangsung dengan baik dan akuntabel.

Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk:

  • Menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PTSL.
  • Mendeteksi masalah yang muncul selama proses pendaftaran.
  • Memastikan akurasi data dan informasi kepemilikan tanah.
  • Menyusun rekomendasi untuk perbaikan di masa yang akan datang.

BPN Provinsi Riau menggunakan berbagai metode untuk melakukan monitoring dan evaluasi, antara lain:

  1. Survei Lapangan: Mengunjungi lokasi untuk memastikan proses pengukuran dan pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Wawancara: Melibatkan masyarakat dan petugas untuk mendapatkan feedback mengenai pengalaman mereka dalam proses PTSL.
  3. Analisis Data: Mengkaji laporan pendaftaran tanah yang telah dikumpulkan untuk mengidentifikasi pola, tantangan, dan keberhasilan.

Hasil dari monitoring dan evaluasi di Desa Pasir Emas menunjukkan:

  • Tingkat Partisipasi Masyarakat: Semakin tinggi, dengan masyarakat menunjukkan minat yang besar untuk mendaftarkan tanah mereka.
  • Kualitas Data: Mayoritas data yang terkumpul sesuai dengan dokumen legal yang ada, meskipun ada kasus minor yang perlu ditindaklanjuti.
  • Masalah Teknis: Beberapa daerah mengalami kesulitan akses yang menghambat pengukuran tanah.

Dari hasil evaluasi, BPN memberikan beberapa rekomendasi:

  1. Peningkatan Sosialisasi: Melakukan lebih banyak sosialisasi mengenai pentingnya PTSL agar masyarakat lebih sadar dan berpartisipasi.
  2. Penguatan Infrastruktur: Meningkatkan aksesibilitas di daerah yang sulit dijangkau untuk mempercepat proses pengukuran tanah.
  3. Peningkatan Pelatihan: Mengadakan pelatihan bagi petugas lapangan untuk meningkatkan kualitas pengukuran dan pengumpulan data.

Monitoring dan evaluasi PTSL oleh BPN di Desa Pasir Emas merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa program dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan rekomendasi yang tepat, diharapkan pelaksanaan PTSL dapat lebih baik di masa depan, sehingga membantu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah.(jae-pemdes)

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RIKAN NUGROHO

Sekretaris Desa

MAISOPAR

Kaur Umum dan Perencanaan

JAELAN

Kaur Keuangan

ZULFADLI

Kasi Pemerintahan

JUMIYATI

Kasi Kesra dan Pelayanan

MUHAMMAD ARBANIEY

Kepala Dusun Suka Damai

KOPANITO

Kepala Dusun Suka Maju

SURYA DARMA

Kepala Dusun Suka Sari

AWAL SUTADI

Staff Desa Operator

TRI ANURVITA

Staff Desa Pelayanan Umum

NELIS SA'ADAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pasir Emas

Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.063.903.244,00Rp 1.827.123.740,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.789.843.972,00Rp 1.590.946.685,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 187.940.728,00Rp 232.940.728,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 212.200.000,00Rp 212.200.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.128.471.000,00Rp 1.128.471.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 84.980.000,00Rp 56.086.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 501.923.744,00Rp 402.172.164,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 135.128.500,00Rp 27.500.000,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 1.200.000,00Rp 694.576,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 854.154.509,00Rp 717.357.847,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 762.692.463,00Rp 734.591.838,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 99.097.000,00Rp 76.097.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 19.900.000,00Rp 8.900.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 54.000.000,00Rp 54.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.37465901400290325
Longitude:101.45100474357606

Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa