Lembaga adat Desa telah tertuang dalam undang-undang tahun 2015 tentang Desa yang mengatur tugas dan fungsinya. Ketentuan itu, tidak menghilangkan adat istiadat yang sudah terbangun sejak lama dalam suatu masyarakat.
Berbagai macam aturan desa juga tertuang dalam dokumen tersebut. Mulai dari penyelenggaraan pemilihan desa, hingga penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat.
Suatu organisasi yang menangani aturan-aturan atau adat- istiadat yang berlaku dalam suatu masyarakat kampung/ Desa. Lembaga adat ini diluar dari struktur pemerintah Desa artinya, ia berdiri sendiri.
Terbentuknya lembaga adat ini, mungkin masih banyak yang belum mengetahui, atau belum tahu apa-apa saja tugas dan fungsinya dalam undang-undang tersebut.
Bentuk lembaga tersebut, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Desa Nomor 15 tahun 2015 pasal 95 ayat (1). Berbunyi “Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa”.
Lembaga Adat Menurut UU Desa
Pada bagian ini, UU mengatur tentang Lembaga Adat Desa. Keberadaannya, menjadi bagian tersendiri dalam memberikan tugas dan fungsi, mengembangkan adat istiadat suatu masyarakat desa. Sesuai UU, fungsinya terdapat pada pasal 95 ayat (2) yang berbunyi:
“Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa”.
Pada UU Desa tersebut, menekankan bahwa fungsi adat dapat diselenggarakan sesuai hukum adat di Desa. Artinya, fungsi lembaga tersebut lahir dari kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Untuk tugasnya, dijelaskan dalam UU Desa pasal 95 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
“Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa”.
Konsultasi ke Inspektorat dan Kejaksaan Kuantan Singingi dalam Rangka Lomba Tertib Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025 dan Entri Data Aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Punding (Jaga De
Kegiatan PKK Desa Pasir Emas dalam Rangka Hari Ibu
Evaluasi Ranperdes Desa Pasir Emas Oleh Camat Singingi
Pembahasan Ranperdes APBDes 2026 Pemdes Pasir Emas dan BPD Pasir Emas
Pengecekan Progres Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih Pasir Emas Singingi oleh Konsultan PT. Agrinas
Pengumpulan Donasi Pakaian Layak Pakai di Desa Pasir Emas untuk Bencana Sumatera Tahun 2025
Pembagian Bantuan Pangan (Banpang) di Desa Pasir Emas
Pengimputan SIPD untuk Pembangunan Tahun 2025
MUSDES ( Musyawarah Desa)
PEMILIHAN KEPALA DUSUN DI DESA PASIR EMAS
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Ketua RT dan RW Desa Pasir Emas
PEMILIHAN GUBERNUR RIAU
Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Perencanaan Aset Desa (Sipades)
Puncak Kegiatan Memperingati Hari Ibu Tahun 2024
Pembukaan Turnamen Sepak Bola Antar Desa dalam Rangka Memperingati HUT RI ke-80 di Lapangan Gelora Recika, Desa Pasir Emas
Penanaman Perdana Jagung Pipil Mendukung Ketahanan Pangan oleh Bumdes Sigamas Desa Pasir Emas Tahun 2025
Evaluasi APBDes Tahun 2024 di Kantor Camat Singingi
Dirgahayu Pasir Emas Ke-30 Tahun 2023
Penerangan Hukum dan Sosialisasi oleh Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan Terkait Aplikasi Jaga Desa di Aula Kantor Camat Singingi
Desa Pasir Emas Mengikuti Lomba Toga Antar Desa se-Kecamatan Singingi







