Artikel
Penerangan Hukum dan Sosialisasi oleh Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan Terkait Aplikasi Jaga Desa di Aula Kantor Camat Singingi
Muaralembu, 13 Maret 2025
Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan mengadakan acara penerangan hukum dan sosialisasi mengenai aplikasi Jaga Desa di Aula Kantor Camat Singingi. Acara ini dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat yang tertarik untuk memahami lebih dalam tentang aplikasi dan implikasi hukumnya.
Acara dibuka oleh Saparman, ST, MT Selaku Camat, yang menyampaikan pentingnya teknologi dalam mendukung pembangunan desa. Beliau menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi yang dapat membantu pemerintah desa dalam pengelolaan data dan pelayanan publik.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk:
- Memberikan pemahaman tentang aplikasi Jaga Desa dan manfaatnya bagi masyarakat.
- Menjelaskan aspek hukum yang terkait dengan penggunaan aplikasi ini.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam konteks penggunaan teknologi informasi.
Materi disampaikan oleh Ibu Resti dari Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan. Dalam presentasinya, beliau menjelaskan:
- Fungsi dan fitur utama aplikasi Jaga Desa.
- Prosedur penggunaan aplikasi untuk mempermudah pengawasan dan pelayanan di desa.
- Aspek hukum yang perlu diperhatikan, termasuk perlindungan data pribadi dan tanggung jawab pengguna.
Setelah penyampaian materi, sesi diskusi dibuka untuk memberikan kesempatan kepada peserta bertanya. Banyak pertanyaan muncul terkait dengan implementasi dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam penggunaan aplikasi tersebut. Diskusi ini memberikan wawasan yang berharga bagi semua peserta.
Acara ditutup dengan harapan agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aplikasi Jaga Desa dan memperkuat partisipasi mereka dalam pembangunan. Saparman, ST , MT mengajak semua warga untuk memanfaatkan teknologi demi kemajuan desa.
Dengan adanya penerangan hukum dan sosialisasi dari Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan, diharapkan masyarakat Kecamatan Singingi akan lebih siap dalam mengadopsi teknologi yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi pemerintahan desa.(jae-pemdes)
Konsultasi ke Inspektorat dan Kejaksaan Kuantan Singingi dalam Rangka Lomba Tertib Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025 dan Entri Data Aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Punding (Jaga De
Kegiatan PKK Desa Pasir Emas dalam Rangka Hari Ibu
Evaluasi Ranperdes Desa Pasir Emas Oleh Camat Singingi
Pembahasan Ranperdes APBDes 2026 Pemdes Pasir Emas dan BPD Pasir Emas
Pengecekan Progres Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih Pasir Emas Singingi oleh Konsultan PT. Agrinas
Pengumpulan Donasi Pakaian Layak Pakai di Desa Pasir Emas untuk Bencana Sumatera Tahun 2025
Pembagian Bantuan Pangan (Banpang) di Desa Pasir Emas
Pengimputan SIPD untuk Pembangunan Tahun 2025
MUSDES ( Musyawarah Desa)
PEMILIHAN KEPALA DUSUN DI DESA PASIR EMAS
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Ketua RT dan RW Desa Pasir Emas
PEMILIHAN GUBERNUR RIAU
Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Perencanaan Aset Desa (Sipades)
Puncak Kegiatan Memperingati Hari Ibu Tahun 2024
MPTB BUMDes SIGAMAS Desa Pasir Emas Tahun Buku 2020
Mengikuti Musrenbang Tingkat Kecamatan Singingi di Gedung Serba Guna Kecamatan Singingi
Vaksinasi Dosis Kedua di Desa Pasir Emas Tahun 2021
Serah Terima Bangunan Kantor Desa Oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi di Kantor Desa Pasir Emas
Rapat Koordinasi KUD Sari Jaya Pasir Emas dengan Kelompok Tani
Reses dan Silaturahmi H. Sukarmis Anggota DPRD Provinsi Riau Masa Sidang Ke II Tahun 2023
Karya Bakti TNI di Desa Pasir Emas







