Penerangan Hukum dan Sosialisasi oleh Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan Terkait Aplikasi Jaga Desa di Aula Kantor Camat Singingi
Muaralembu, 13 Maret 2025
Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan mengadakan acara penerangan hukum dan sosialisasi mengenai aplikasi Jaga Desa di Aula Kantor Camat Singingi. Acara ini dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat yang tertarik untuk memahami lebih dalam tentang aplikasi dan implikasi hukumnya.
Acara dibuka oleh Saparman, ST, MT Selaku Camat, yang menyampaikan pentingnya teknologi dalam mendukung pembangunan desa. Beliau menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi yang dapat membantu pemerintah desa dalam pengelolaan data dan pelayanan publik.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk:
- Memberikan pemahaman tentang aplikasi Jaga Desa dan manfaatnya bagi masyarakat.
- Menjelaskan aspek hukum yang terkait dengan penggunaan aplikasi ini.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam konteks penggunaan teknologi informasi.
Materi disampaikan oleh Ibu Resti dari Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan. Dalam presentasinya, beliau menjelaskan:
- Fungsi dan fitur utama aplikasi Jaga Desa.
- Prosedur penggunaan aplikasi untuk mempermudah pengawasan dan pelayanan di desa.
- Aspek hukum yang perlu diperhatikan, termasuk perlindungan data pribadi dan tanggung jawab pengguna.
Setelah penyampaian materi, sesi diskusi dibuka untuk memberikan kesempatan kepada peserta bertanya. Banyak pertanyaan muncul terkait dengan implementasi dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam penggunaan aplikasi tersebut. Diskusi ini memberikan wawasan yang berharga bagi semua peserta.
Acara ditutup dengan harapan agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aplikasi Jaga Desa dan memperkuat partisipasi mereka dalam pembangunan. Saparman, ST , MT mengajak semua warga untuk memanfaatkan teknologi demi kemajuan desa.
Dengan adanya penerangan hukum dan sosialisasi dari Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan, diharapkan masyarakat Kecamatan Singingi akan lebih siap dalam mengadopsi teknologi yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi pemerintahan desa.(jae-pemdes)
Kirim Komentar