SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PASIR EMAS KECAMATAN SINGINGI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU, INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI, JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA PASIR EMAS DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINYA.

Artikel

Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau di Desa Pasir Emas

28 Januari 2026 22:35:56  Administrator  115 Kali Dibaca  Berita Desa

Pasir Emas, 8 Januari 2026

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program strategis yang diperkenalkan untuk melegalisasi kepemilikan tanah secara nasional. Di Desa Pasir Emas, Provinsi Riau, BPN memainkan peranan penting dalam memastikan bahwa proses pendaftaran berlangsung dengan baik dan akuntabel.

Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk:

  • Menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PTSL.
  • Mendeteksi masalah yang muncul selama proses pendaftaran.
  • Memastikan akurasi data dan informasi kepemilikan tanah.
  • Menyusun rekomendasi untuk perbaikan di masa yang akan datang.

BPN Provinsi Riau menggunakan berbagai metode untuk melakukan monitoring dan evaluasi, antara lain:

  1. Survei Lapangan: Mengunjungi lokasi untuk memastikan proses pengukuran dan pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Wawancara: Melibatkan masyarakat dan petugas untuk mendapatkan feedback mengenai pengalaman mereka dalam proses PTSL.
  3. Analisis Data: Mengkaji laporan pendaftaran tanah yang telah dikumpulkan untuk mengidentifikasi pola, tantangan, dan keberhasilan.

Hasil dari monitoring dan evaluasi di Desa Pasir Emas menunjukkan:

  • Tingkat Partisipasi Masyarakat: Semakin tinggi, dengan masyarakat menunjukkan minat yang besar untuk mendaftarkan tanah mereka.
  • Kualitas Data: Mayoritas data yang terkumpul sesuai dengan dokumen legal yang ada, meskipun ada kasus minor yang perlu ditindaklanjuti.
  • Masalah Teknis: Beberapa daerah mengalami kesulitan akses yang menghambat pengukuran tanah.

Dari hasil evaluasi, BPN memberikan beberapa rekomendasi:

  1. Peningkatan Sosialisasi: Melakukan lebih banyak sosialisasi mengenai pentingnya PTSL agar masyarakat lebih sadar dan berpartisipasi.
  2. Penguatan Infrastruktur: Meningkatkan aksesibilitas di daerah yang sulit dijangkau untuk mempercepat proses pengukuran tanah.
  3. Peningkatan Pelatihan: Mengadakan pelatihan bagi petugas lapangan untuk meningkatkan kualitas pengukuran dan pengumpulan data.

Monitoring dan evaluasi PTSL oleh BPN di Desa Pasir Emas merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa program dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan rekomendasi yang tepat, diharapkan pelaksanaan PTSL dapat lebih baik di masa depan, sehingga membantu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah.(jae-pemdes)

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Kemendagri Kemendesa Kuantan Singingi
BPS Kuantan Singingi Diskominfos Kuantan Singingi PPID Kuantan Singingi

 Aparatur Desa

 Komentar

 Facebook Desa

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Soekarno-Hatta RT 006 RW 003 Dusun Suka Maju
Desa : Pasir Emas
Kecamatan : Singingi
Kabupaten : Kuantan Singingi
Kodepos : 29563
Telepon :
Email : pemdes.pasiremas93@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1
    Kemarin:528
    Total Pengunjung:166.132
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.167
    Browser:Mozilla 5.0